Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Perencana Pembangunan Kampung/Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 11/2002 · Perda Kota Jayapura No. 11 Tahun 2002 · Perda Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2002Tanggal Penetapan:2 Agustus 2002
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Perencana Pembangunan Kampung/Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku02 Agustus 2002
Tanggal Penetapan02 Agustus 2002
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Aturan tentang Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2002 dibentuk dengan tujuan memberdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat kampung/kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, mengingat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang menyebabkan aturan tentang Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa tidak berlaku lagi. Badan Perencana Pembangunan Kampung/Kelurahan (BAPERBANG) dibentuk sebagai mitra kerja Pemerintah Kampung atau Pemerintah Kelurahan. BAPERBANG bertugas menghimpun data potensi dan sumber daya, merumuskan prioritas rencana pembangunan, dan menggerakkan partisipasi masyarakat. Fungsi BAPERBANG meliputi perencanaan, pendampingan pelaksanaan pembangunan, dan pendayagunaan potensi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Susunan organisasi BAPERBANG terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta Bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Pembinaan Masyarakat. BAPERBANG berwenang membantu pemerintah kampung/kelurahan dalam merencanakan program kerja tahunan, memfasilitasi pendampingan program pembangunan, dan mendata potensi kampung/kelurahan. Kewajiban BAPERBANG meliputi pemberian saran, pelaporan pelaksanaan program kerja, dan pemeliharaan potensi kampung/kelurahan.

(-)

(-)