Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2010 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2010Tanggal Penetapan:15 April 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku12 Mei 2010
Tanggal Penetapan15 April 2010
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Barang Milik Daerah sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lain yang sah.
  2. Asas pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  3. Tahapan pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
  4. Penetapan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Kepala UPTD, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang.
  5. Pengaturan mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah, yang disusun berdasarkan standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
  6. Proses pengadaan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
  7. Ketentuan mengenai penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran Barang Milik Daerah.
  8. Penggunaan Barang Milik Daerah yang ditetapkan statusnya oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  9. Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  10. Pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
  11. Penilaian Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati.
  12. Penghapusan Barang Milik Daerah dari daftar barang Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang serta dari Daftar Barang Milik Daerah.
  13. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  14. Penatausahaan Barang Milik Daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  15. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah.
  16. Pembiayaan pengelolaan Barang Milik Daerah yang dibebankan pada APBD.
  17. Tuntutan ganti rugi terhadap kerugian daerah akibat pengelolaan Barang Milik Daerah yang tidak sesuai ketentuan.

1. Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.