Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 4/2021 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2021Tanggal Penetapan:20 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku20 Agustus 2021
Tanggal Penetapan20 Agustus 2021
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2006 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Karangasem periode 2021-2026. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur, serta untuk menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat dan menjabarkan Visi, Misi dan Program Bupati.
  • Penyusunan RPJMD berpedoman pada RPJPD, RTRW, RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali dan RPJMN.
  • Materi muatan dan rincian RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  • RPJMD berfungsi sebagai pedoman penyusunan perencanaan dalam penyusunan RKPD.
  • Sistematika RPJMD terdiri atas: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup.

(-)

(-)