di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 4/2021 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Karangasem periode 2021-2026. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur, serta untuk menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: