Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 7/2007 · Perda Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Cirebon
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku06 Juli 2007
Tanggal Penetapan28 Juni 2007
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 49 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Penanaman Modal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon. Badan ini dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah daerah di bidang koperasi dan UKM, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Badan adalah membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan di bidang koperasi dan UKM, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pengembangan kelembagaan dan usaha koperasi, fasilitasi pembiayaan, pendataan, pembinaan, pengelolaan ketatausahaan, pembinaan UPT, serta evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Program), Bidang Koperasi (dengan Sub Bidang Kelembagaan dan Usaha), Bidang Usaha Kecil dan Menengah (dengan Sub Bidang Fasilitasi dan Pembiayaan serta Sumber Daya), Bidang Pendataan dan Pembinaan (dengan Sub Bidang Pendataan dan Pembinaan), UPT Koperasi dan UKM, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Pelaksanaan tugas Badan dilakukan oleh Bagian Tata Usaha, Sub Bagian, Bidang, Sub Bidang, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai bidang tugas masing-masing. Kepala Badan wajib memberikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pembiayaan Badan bersumber dari APBD dan sumber pendapatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelaksanaan tugas organisasi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan pengisian jabatan struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)