Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Permendag 41/2018 · Permendag No. 41 Tahun 2018 · Permendag Nomor 41 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2018Tanggal Penetapan:23 Februari 2018
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2018
Tanggal Penetapan23 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di bidang perdagangan untuk tahun anggaran 2018. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam menangani permasalahan perdagangan yang terjadi di daerah, seperti gejolak harga dan perlindungan konsumen, serta untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perdagangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan, yang mencakup pengembangan perdagangan dalam negeri dan luar negeri di daerah. Pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan. Kegiatan yang diatur meliputi pemantauan harga barang kebutuhan pokok, pengembangan pasar lelang, dan fasilitasi promosi pangan sehat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan kelompok konsumen cerdas di sekolah dan penyelenggaraan aksi perlindungan konsumen.

(-)

(-)