Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 Tahun 2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 2/POJK.04/2013 · Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2013Tanggal Penetapan:23 Agustus 2013
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPembelian Kembali Saham Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku26 Agustus 2013
Tanggal Penetapan23 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bapepam dan LK Nomor XI.B.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-105/BL/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam melakukan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, guna mengurangi dampak negatif dari fluktuasi tersebut. Tujuannya adalah untuk memungkinkan aksi korporasi ini dilakukan tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan batas maksimal 20% dari modal disetor. Pembelian kembali harus disertai keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek, dan dilakukan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan setelah keterbukaan informasi. Selain itu, terdapat pembatasan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan transaksi saham selama periode pembelian kembali. Peraturan ini juga mengatur metode pengalihan saham hasil pembelian kembali dan ketentuan harga pengalihan saham.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.