1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif.
2. Setiap Pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang Merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda dilarang Merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, dikenakan denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan penghentian sementara kegiatan.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan penghentian sementara kegiatan.