Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pengakhiran Masa Tugas Tenaga Yang Ditempatkan Pada Menteri Keuangan Untuk Tim Prakarsa Dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak Dan Bea Cukai

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/2011 · Keppres No. 34 Tahun 2011 · Keppres Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2011Tanggal Penetapan:2 Desember 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengakhiran Masa Tugas Tenaga Yang Ditempatkan Pada Menteri Keuangan Untuk Tim Prakarsa Dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak Dan Bea Cukai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 2011
Tanggal Penetapan02 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penempatan Tenaga pada Menteri Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengakhiri masa tugas Sdr. Marsillam Simandjuntak dan Sdr. Mar’ie Muhammad sebagai tenaga yang ditempatkan pada Menteri Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai. Latar belakang keputusan ini adalah penilaian bahwa reformasi kebijakan dan pelayanan pajak serta bea cukai di Kementerian Keuangan telah berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Keputusan ini menetapkan bahwa tugas kedua individu tersebut diakhiri, dan mencabut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 yang sebelumnya mengatur penempatan mereka. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 September 2011.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 September 2011.

(-)