Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (APBD) ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Perubahan ini mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.304.963.086.366,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp3.044.206.690.581,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 1.246.623.533.770,00 sehingga total belanja menjadi Rp4.255.867.137.985,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp(1.211.660.447.404,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp 966.660.447.404,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp1.251.660.447.404,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp 25.000.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp 40.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan asli daerah, dana transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta perubahan pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pada PT. Bank Papua.