Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 7/2017 · Perka Bakamla No. 7 Tahun 2017 · Perka Bakamla Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:19 September 2017
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan19 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kebijakan ini mengedepankan pendekatan penganggaran terpadu, berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja Bakamla dalam menyusun RKA masing-masing, dengan memperhatikan pagu anggaran, alokasi anggaran, serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyusunan RKA harus mengacu pada pedoman umum RKA Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang meliputi pendekatan sistem penganggaran, klasifikasi anggaran, dan instrumen RKA-K/L. Selain itu, pedoman ini juga mengatur tentang penghargaan dan sanksi terkait pelaksanaan anggaran.

(-)

1. Unit Eselon I yang terkena sanksi adalah unit yang memberikan kontribusi terhadap pengenaan sanksi. 2. Penyusunan alokasi penerima penghargaan dan/atau pengenaan sanksi dilakukan hingga tingkat unit Eselon I.