di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tomohon 3/2021 · Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2020. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari:
Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan keuangan secara rinci, termasuk ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian LRA menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan.