Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tomohon 3/2021 · Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:30 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan30 Agustus 2021
Tempat PenetapanTomohon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2020. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 667.630.201.368,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 657.722.536.985,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 9.907.664.383,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 3.017.237.896,40 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2020 menunjukkan saldo akhir sebesar Rp. 12.924.902.279,40.
  3. Neraca per 31 Desember 2020 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.656.677.247.890,22, jumlah kewajiban sebesar Rp. 19.155.538.748,59, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.637.521.709.141,63.
  4. Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 menunjukkan surplus sebesar Rp. 42.733.834.645,84.
  5. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 mencatat saldo akhir kas sebesar Rp. 13.013.231.634,40.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.637.521.709.141,63.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan keuangan secara rinci, termasuk ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian LRA menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan.

(-)

(-)