Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 95 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)

Juga dikenal sebagai: Keppres 95/1998 · Keppres No. 95 Tahun 1998 · Keppres Nomor 95 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 1998Tanggal Penetapan:2 Juli 1998
Utang, Piutang & Hibah NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 1998
Tanggal Penetapan02 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menangani gejolak moneter yang terjadi di Indonesia pada saat itu, dengan fokus pada penyelesaian masalah utang luar negeri perusahaan swasta Indonesia secara tertib, cepat, dan akurat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah pembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (INDRA) untuk mengelola restrukturisasi utang tersebut.

Ketentuan Substansial
INDRA dibentuk sebagai badan yang bertanggung jawab kepada Bank Indonesia, dengan tugas utama mengusahakan restrukturisasi utang luar negeri perusahaan swasta sesuai dengan skim yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan kreditor luar negeri. Susunan organisasi dan mekanisme pelaksanaan tugas INDRA diatur oleh Bank Indonesia, termasuk penetapan personalia, pimpinan, dan staf. Biaya operasional INDRA dibebankan kepada Bank Indonesia, dan kerugian akibat risiko nilai tukar menjadi beban Pemerintah. Setelah tugas INDRA selesai, badan ini akan dibubarkan dan harta kekayaannya menjadi milik negara.

(-)

(-)