Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Matawai Amahu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Timur 2/2019 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2019Tanggal Penetapan:23 Agustus 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Matawai Amahu
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Berlaku23 Agustus 2019
Tanggal Penetapan23 Agustus 2019
Tempat PenetapanWaingapu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Timur Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Matawai Amahu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 1991 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Matawai Amahu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 172, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 186).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Matawai Amahu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Matawai Amahu menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan pendirian Perumda Air Minum Matawai Amahu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan air minum dan/atau air bersih masyarakat, serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dengan peningkatan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum Matawai Amahu menjadi Perumda Air Minum Matawai Amahu.
  2. Maksud, tujuan, ruang lingkup pelayanan, dan wilayah usaha Perumda Air Minum Matawai Amahu.
  3. Kegiatan usaha Perumda Air Minum Matawai Amahu, yaitu mengelola dan mendistribusikan air minum dan air bersih.
  4. Permodalan Perumda Air Minum Matawai Amahu, termasuk sumber modal dan penyertaan modal daerah.
  5. Organ Perumda Air Minum Matawai Amahu, yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi, beserta persyaratan, pengangkatan, penghasilan, dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi.
  6. Kepegawaian Perumda Air Minum Matawai Amahu, termasuk penerimaan pegawai dan penghasilan pegawai.
  7. Dana pensiun bagi Direksi dan Pegawai Perumda Air Minum Matawai Amahu.
  8. Perencanaan Perumda Air Minum Matawai Amahu, termasuk rencana bisnis dan rencana kerja anggaran.
  9. Operasional Perumda Air Minum Matawai Amahu, termasuk standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, dan pinjaman.
  10. Pelaporan perusahaan dan penggunaan laba bersih.
  11. Kewajiban menjadi anggota asosiasi (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia).
  12. Tanggung jawab anggota Dewan Pengawas dan Direksi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Timur Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Matawai Amahu tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)