di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah pada Tahun Anggaran 2012. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan permodalan Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah, yang dianggap cocok bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mayoritas muslim, dengan tujuan menggerakkan perekonomian masyarakat dan menghasilkan laba yang dapat memberikan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Kalsel Unit Usaha Syariah sebesar Rp.3.000.000.000,- hingga tahun anggaran 2011. Pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Daerah menganggarkan tambahan dana penyertaan modal sebesar Rp.1.000.000.000,- yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012. Bank Kalsel Unit Usaha Syariah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 3 (tiga) hari setelah realisasi penyertaan modal dilakukan dan/atau setelah modal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah. Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas dasar kepemilikan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel Unit Usaha Syariah.