Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Latar belakangnya adalah untuk mendukung hubungan yang serasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat, serta untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus pada faktor keuangan tetapi juga pada konsekuensi sosial dan lingkungan yang berkelanjutan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mengintegrasikan program TJSP dengan program pemerintah daerah, mewujudkan sinergi antara daerah dan dunia usaha, mengarahkan penyelenggaraan TJSP, dan mewujudkan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program TJSP.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Perencanaan program TJSP yang dilakukan melalui pendekatan partisipatif, kemitraan, dan kesepakatan.
2. Pelaksana TJSP adalah perusahaan yang berstatus badan hukum, baik milik swasta maupun negara, yang berkedudukan di daerah.
3. Program pembangunan yang dapat dibiayai melalui dana TJSP meliputi bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, infrastruktur dan sanitasi lingkungan, sarana dan prasarana keagamaan, serta program pembangunan lainnya yang disepakati.
4. Pembentukan Forum Fasilitasi TJSP untuk membantu Bappeda dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSP.
5. Peran serta masyarakat dalam mengajukan usul dan pendapat terhadap rencana perusahaan serta melakukan pengawasan pelaksanaan TJSP.
6. Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan TJSP oleh Forum Fasilitasi secara sinergi, terpadu, dan berkesinambungan.
7. Evaluasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi Forum Fasilitasi kepada Bupati dan DPRD.
8. Pemberian penghargaan kepada perusahaan yang berpartisipasi terhadap keberhasilan penyelenggaraan TJSP.
9. Penyusunan sistem informasi penyelenggaraan TJSP oleh Forum Fasilitasi.