Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembayaran

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 16/2014 · Peraturan Menag No. 16 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembayaran
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku07 Juli 2014
Tanggal Penetapan07 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435H/2014M.

Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan mengenai jadwal pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M. Semula, pembayaran BPIH diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan karena adanya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014. Jadwal pembayaran BPIH diubah menjadi dimulai pada tanggal 11 Juni 2014 sampai dengan tanggal 10 Juli 2014. Jika kuota jemaah haji belum terpenuhi sampai dengan tanggal 10 Juli 2014, maka pembayaran BPIH diperpanjang dari tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 17 Juli 2014.

(-)

(-)