Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 6/2017 · Perda Kabupaten Berau No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2017Tanggal Penetapan:31 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku31 Juli 2017
Tanggal Penetapan31 Juli 2017
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2005 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2007 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan Rumah Negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan Rumah Negara dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang terdiri dari program (penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian peraturan daerah, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi), dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan Kelompok Pakar atau Tim Ahli, penyediaan Tenaga Ahli Fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang merupakan bagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

1. Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap diberikan hak keuangan dan administratif tertentu. 2. Pelaksana tugas Pimpinan DPRD yang diangkat karena Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 hari diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD definitif.

(-)