di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/47/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/47/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/47/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang transparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan dan kinerja BPRS kepada publik secara berkala, akurat, dan benar, serta untuk menyempurnakan ketentuan tentang laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPRS agar sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang Akuntansi Perbankan Syariah serta Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban BPRS untuk membuat dan menyajikan laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan. Laporan Tahunan mencakup informasi umum (kepengurusan, kepemilikan, perkembangan usaha, strategi dan kebijakan manajemen, dan laporan manajemen) serta Laporan Keuangan Tahunan (Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas laporan keuangan, Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah, dan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardh). BPRS dengan total aset di atas Rp10.000.000.000,00 wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan wajib diumumkan secara triwulanan dan mencakup informasi keuangan serta informasi lainnya seperti kualitas aktiva produktif dan komposisi pemegang saham.
Peraturan ini juga mengatur hubungan antara BPRS, Akuntan Publik, Dewan Pengawas Syariah, dan Bank Indonesia, termasuk persyaratan penunjukan Akuntan Publik, kewajiban Akuntan Publik untuk memberitahukan pelanggaran dan keadaan yang membahayakan kelangsungan usaha BPRS, serta kewajiban memperoleh pendapat dari Dewan Pengawas Syariah mengenai ketaatan terhadap prinsip syariah. BPRS yang merupakan bagian dari kelompok usaha atau memiliki perusahaan anak wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Direksi BPRS bertanggung jawab penuh atas Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan. BPRS wajib melakukan pencatatan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia.