Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 13/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2014Tanggal Penetapan:10 Oktober 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku10 Oktober 2014
Tanggal Penetapan10 Oktober 2014
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 82), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 122)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja dinas daerah di Kabupaten Bangka Tengah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, profesional, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah, sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap susunan organisasi beberapa dinas daerah. Perubahan ini mencakup perubahan pada Dinas Pendidikan (Pasal 6-10), Dinas Pekerjaan Umum (Pasal 22, 25, 26), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (Pasal 30, 34), Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pasal 38, 41, 42), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Pasal 46, 51), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Pasal 55, 59, 60), dan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Pasal 96D, 96H, 96I). Perubahan ini secara umum meliputi perubahan pada jumlah bidang dan seksi di masing-masing dinas, serta penyesuaian nomenklatur.

Peraturan ini mengubah struktur organisasi dinas-dinas daerah dengan merinci susunan organisasi yang baru, termasuk kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, sub bagian, UPT Dinas, dan kelompok jabatan fungsional. Bagan susunan organisasi masing-masing dinas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)