Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 5/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2011Tanggal Penetapan:1 Oktober 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku01 Oktober 2011
Tanggal Penetapan01 Oktober 2011
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyerahkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak daerah kepada kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan pengelolaan BPHTB sebagai pajak daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Pajak:** Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru. 2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. 3. **Dasar Pengenaan:** Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, sebesar Rp. 300.000.000,00. 4. **Tarif Pajak:** 5% dari dasar pengenaan pajak. 5. **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada. 6. **Saat Pajak Terutang:** Bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya sejak tanggal akta jual beli atau putusan pengadilan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, banding, pembetulan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan bagi pejabat terkait, dan ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp.7.500.000 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp. 250.000 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.