di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 4 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 4/2023 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat kampung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengamanatkan pengaturan BPK melalui Peraturan Daerah Kabupaten.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi BPK dalam melaksanakan fungsi pemerintahan kampung. Ketentuan substansial yang diatur meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kampung dengan melibatkan BPK sebagai representasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan.