Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 4 Tahun 2023 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 4/2023 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2023Tanggal Penetapan:10 Oktober 2023
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku10 Oktober 2023
Tanggal Penetapan10 Oktober 2023
Tempat PenetapanUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat kampung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengamanatkan pengaturan BPK melalui Peraturan Daerah Kabupaten.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi BPK dalam melaksanakan fungsi pemerintahan kampung. Ketentuan substansial yang diatur meliputi:

  1. Keanggotaan BPK, termasuk persyaratan, pengisian, peresmian, masa keanggotaan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu.
  2. Kelembagaan BPK, yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat).
  3. Fungsi, tugas, wewenang, dan hak BPK, yang meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan kampung, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala kampung.
  4. Hak, kewajiban, dan larangan anggota BPK, termasuk hak mengajukan usul, menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih, serta kewajiban menjaga norma dan etika. Anggota BPK juga dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau menyalahgunakan wewenang.
  5. Musyawarah, yang terdiri dari musyawarah BPK dan musyawarah kampung, sebagai forum pengambilan keputusan strategis.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Camat.
  7. Pendanaan kegiatan BPK yang bersumber dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBK, dan/atau sumber lain yang sah.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kampung dengan melibatkan BPK sebagai representasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan.

1. Anggota BPK dari Kampung yang mengalami perubahan status kampung menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Kampung atau lebih menjadi 1 (satu) Kampung, pemekaran atau penghapusan Kampung, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. 2. Anggota BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kampung. 3. Anggota BPK yang sudah ada dan melaksanakan tugas sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai terpilihnya anggota BPK yang baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Anggota BPK yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika tidak ada perbaikan setelah dikenakan sanksi administratif, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.