Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1966 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Dan Pejabat Negeri Lainnya Serta Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 13/1966 · PP No. 13 Tahun 1966 · PP Nomor 13 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1966Tanggal Penetapan:25 Agustus 1966
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Dan Pejabat Negeri Lainnya Serta Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1966
Tanggal Penetapan25 Agustus 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki penghasilan pegawai negeri, pejabat negeri lainnya, serta penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun. Hal ini dilakukan karena penghasilan nyata mereka dianggap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan terdapat ketidakseimbangan penghasilan antara pegawai negeri dan pegawai perusahaan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kenaikan penghasilan bagi berbagai kelompok pegawai negeri dan pejabat, termasuk anggota M.P.R.S., D.P.A.S., D.P.R.-G.R., pegawai negeri sipil, anggota A.B.R.I., dan penerima pensiun. Kenaikan ini membuat penghasilan mereka menjadi tiga kali lipat dari penghasilan bulan Juni 1966. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan bahan pangan berupa beras dan gula, atau uang pengganti jika bahan pangan tidak tersedia. Ketentuan ini juga berlaku bagi pegawai dan anggota direksi perusahaan negara yang menerima gaji sesuai peraturan gaji khusus.

(-)

(-)