di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: PP 58/2017 · PP No. 58 Tahun 2017 · PP Nomor 58 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha di bidang pembiayaan infrastruktur guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Sarana Multi Infrastruktur, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) ke dalam modal saham PT Sarana Multi Infrastruktur. Penambahan modal ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan infrastruktur dan diatur berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait Badan Usaha Milik Negara dan pengelolaan modal negara.