di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Kabupaten Aceh Jaya
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 12/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 12 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 12 Tahun 2021
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Kabupaten Aceh Jaya dibentuk sebagai pedoman dalam tata cara penyusunan Program Legislasi Kabupaten (Prolek) berdasarkan skala prioritas, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan ciri khas Kabupaten Aceh Jaya. Tujuan pembentukan Qanun ini adalah untuk mewujudkan penyusunan Qanun yang terencana, terarah, terpadu, dan berkualitas, serta menjadi pedoman dalam perencanaan penyusunan Qanun secara sistematis. Selain itu, Qanun ini bertujuan untuk membangun kesepahaman, sinergi, dan harmoni antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan penyusunan Qanun, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses tersebut.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup perencanaan penyusunan Qanun yang meliputi penyusunan Prolek, perencanaan penyusunan Rancangan Qanun kumulatif terbuka, dan perencanaan penyusunan Rancangan Qanun di luar Prolek. Penyusunan Prolek dilaksanakan oleh DPRK dan Pemerintah Kabupaten secara selektif berdasarkan delegasi langsung peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan dunia usaha, kebutuhan masyarakat, serta ketersediaan sumber daya dan keuangan. Qanun ini juga mengatur Analisis Kebutuhan Qanun (AKQ) yang dilakukan pada tahapan penyusunan Prolek di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan DPRK, dengan cara menentukan prioritas kebutuhan, membandingkan realisasi Prolek, dan menghitung anggaran penyusunan Qanun secara proporsional.
Selanjutnya, Qanun ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan memberikan masukan dalam penyusunan Prolek melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan audiensi publik. Qanun ini juga mengatur penyebarluasan Prolek yang dilakukan bersama oleh DPRK dan Pemerintah Kabupaten melalui media elektronik, media cetak, dan forum tatap muka atau dialog langsung. Pengelolaan Prolek diarahkan agar dilaksanakan sesuai nomor urut skala prioritas pembahasan, dan pembiayaan pelaksanaan penyusunan Prolek dibebankan pada APBK.