Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 7/2003 · Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2003Tanggal Penetapan:7 Februari 2003
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku09 Februari 2003
Tanggal Penetapan07 Februari 2003
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan tujuan memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Kota Depok dalam memberikan izin, melindungi kepentingan masyarakat, dan membina bidang jasa konstruksi. Jenis usaha jasa konstruksi meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Lingkup layanan jasa konstruksi mencakup survei, perencanaan umum, studi kelayakan, perencanaan teknik, operasi, pemeliharaan, pengawasan pelaksanaan, keyakinan mutu, ketepatan waktu, rancang bangun, pengadaan, dan penyelenggaraan pekerjaan terima jadi.

Bentuk usaha jasa konstruksi meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha nasional (badan hukum maupun bukan badan hukum). Orang perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil, atau sesuai bidang keahliannya. Pekerjaan berisiko besar, berteknologi tinggi, atau berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan. Bidang usaha meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan. Klasifikasi usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha bersifat umum, spesialis, dan orang perseorangan dengan keterampilan kerja tertentu. Kualifikasi usaha didasarkan pada tingkat kompetensi dan kemampuan usaha (usaha besar, menengah, dan kecil).

Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, berlaku selama melakukan kegiatan usaha dan wajib didaftar ulang setiap 3 tahun. Pemegang izin berhak melakukan kegiatan usaha sesuai IUJK dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah, serta wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian lingkungan, mengutamakan sumber daya setempat, melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, membantu program pengembangan masyarakat, dan membayar pajak dan retribusi daerah.

1. SIUJK yang telah diperoleh masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin Usaha. 2. Setiap orang/badan usaha yang melanggar Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 5 juta rupiah. 3. Tindak pidana yang mengakibatkan kegagalan bangunan atau kerusakan lingkungan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.