Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018. Kebijakan ini mengatur kedudukan, tugas, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang bertanggung jawab melaksanakan tindakan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati. Pengangkatan dalam jabatan ini dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan dan memenuhi syarat kompetensi.