Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 106 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

Juga dikenal sebagai: PERPRES 106/2015 · PERPRES No. 106 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2015Tanggal Penetapan:1 Oktober 2015
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2015
Tanggal Penetapan01 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang dan mengurangi disparitas harga di masyarakat, serta menjamin kelangsungan pelayanan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Penugasan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang angkutan laut, khususnya PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), dengan kompensasi dari pemerintah. Pelaksanaan kewajiban pelayanan publik ini harus memenuhi prinsip tarif dan jaringan trayek yang ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai standar, serta menjaga keselamatan dan keamanan. Biaya pelaksanaan dialokasikan dalam APBN dan dituangkan dalam kontrak dengan BUMN terkait.

(-)

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya diatur dalam kontrak.