Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KOLABORASI DAN SINERGI PENATAAN PERMUKIMAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Balikpapan 22/2024 · Perwali Kota Balikpapan No. 22 Tahun 2024 · Perwali Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2024Tanggal Penetapan:11 September 2024
Konstruksi & InfrastrukturHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KOLABORASI DAN SINERGI PENATAAN PERMUKIMAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku11 September 2024
Tanggal Penetapan11 September 2024
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Wali Kota ini menetapkan pedoman pelaksanaan Program Kolaborasi dan Sinergi Penataan Permukiman Berkelanjutan, yang dikenal sebagai Program Kota Kita. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan permukiman yang layak huni, sehat, aman, dan berkelanjutan di Kota Balikpapan melalui peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat.

Program ini mencakup kegiatan fisik dan nonfisik yang dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif. Kegiatan fisik meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan seperti jalan, drainase, sanitasi, air bersih, pengelolaan sampah, proteksi kebakaran, dan fasilitas umum lainnya. Sementara itu, kegiatan nonfisik meliputi pengadaan tenaga pendamping, sosialisasi, pelatihan, dan monitoring.

Pelaksanaan program melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan (sebagai penanggung jawab), Dinas, Kecamatan, Kelurahan, hingga Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) dan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP). Program ini menggunakan mekanisme Swakelola Tipe IV, di mana masyarakat berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Selain itu, program ini menekankan pada pemberdayaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan mengutamakan mereka sebagai tenaga kerja dalam kegiatan fisik.

(-)

(-)