di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1980 tentang Penugasan Kepada Lembaga Elektroteknika Nasional LIPI Untuk Melaksanakan Pembangunan Peralatan Elektronika Dan Komunikasi
Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1980 · Keppres No. 17 Tahun 1980 · Keppres Nomor 17 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengembangkan kemampuan lembaga penelitian secara produktif dan mendukung program pembangunan nasional melalui perluasan jaringan komunikasi dan pembangunan peralatan elektroteknika. Lembaga Elektroteknika Nasional — LIPI ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan peralatan elektroteknika dan komunikasi guna memenuhi kebutuhan Departemen, Lembaga Pemerintah non-Departemen, Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan Swasta.
Ketentuan Substansial
Lembaga Elektroteknika Nasional — LIPI, selain berfungsi sebagai lembaga penelitian, diberi tugas tambahan untuk melaksanakan pembangunan peralatan elektroteknika dan komunikasi, termasuk pembangunan stasiun bumi kecil dan relay televisi dan radio. LIPI dapat menerima dana pembiayaan dari pemesan dan mengelolanya sebagai penerimaan negara sesuai peraturan yang berlaku. Ketua LIPI bertanggung jawab memberikan bimbingan, mengawasi pelaksanaan, dan melaporkan kepada Presiden melalui Menteri/Sekretaris Negara.