Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nduga Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nduga Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nduga 6/2014 · Perda Kabupaten Nduga No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nduga Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2014Tanggal Penetapan:31 Oktober 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Nduga
Tanggal Berlaku31 Oktober 2014
Tanggal Penetapan31 Oktober 2014
Tempat PenetapanKenyam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Nduga, yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Retribusi Jasa Umum:

  • Meliputi pelayanan persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan/penyedotan kakus, dan pengendalian menara telekomunikasi.
  • Tarif retribusi dihitung berdasarkan volume sampah, frekuensi parkir, jenis fasilitas pasar, jenis kendaraan, frekuensi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, jenis peta, volume tinja, dan nilai jual objek pajak (NJOP) menara telekomunikasi.

Retribusi Jasa Usaha:

  • Meliputi pemakaian kekayaan daerah, terminal, pelayanan kepelabuhanan, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah.
  • Tarif retribusi dihitung berdasarkan jenis kekayaan daerah, jenis kendaraan di terminal, jenis pelayanan kepelabuhanan, jarak penyeberangan, dan jenis produksi usaha daerah.

Retribusi Perizinan Tertentu:

  • Meliputi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan.
  • Tarif retribusi IMB dihitung berdasarkan luas lantai, jumlah tingkat, penggunaan, dan lokasi bangunan. Tarif retribusi izin gangguan dihitung berdasarkan luas tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.