di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nduga Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nduga 6/2014 · Perda Kabupaten Nduga No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nduga Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Nduga, yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi Jasa Umum:
Retribusi Jasa Usaha:
Retribusi Perizinan Tertentu:
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.