Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 2/2011 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2011Tanggal Penetapan:2 Agustus 2011
Badan Usaha & PerdaganganPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku02 Agustus 2011
Tanggal Penetapan02 Agustus 2011
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bangka. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan dan kemampuan keuangan pemerintah desa melalui kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif masyarakat berpenghasilan rendah, serta mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan BUMDes: BUMDes dibentuk dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah ini. Pembentukan BUMDes harus melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam AD/ART.
  2. Organisasi dan Kepengurusan BUMDes: Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan terdiri dari Penasehat (Kepala Desa), Direksi atau Pelaksana Operasional, dan Badan Pengawas.
  3. Permodalan BUMDes: Modal BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan/atau kerjasama usaha dengan pihak ketiga.
  4. Jenis Usaha BUMDes: Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, usaha pertanian dan perkebunan, serta industri kecil dan rumah tangga.
  5. Tahun Anggaran dan Bagi Hasil Usaha: Tahun anggaran BUMDes menggunakan sistem kalender. Bagi hasil usaha desa dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha dan diputuskan atas dasar kesepakatan warga.
  6. Kerjasama: BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga dengan persetujuan masing-masing pihak terkait.
  7. Mekanisme Pertanggungjawaban: Pelaksana operasional atau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa, yang kemudian dilaporkan kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, dan Kepala Desa. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas dan Inspektorat Kabupaten Bangka.

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya. 2. BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

1. Setiap pengurus BUMDes yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.