Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, memberikan landasan hukum, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat kedermawanan, gotong royong, dan kesetiakawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, perlindungan masyarakat dari ancaman dan dampak bencana, pengembangan dan penerapan kebijakan pengurangan risiko bencana, pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan daerah, perlindungan masyarakat terhadap proses ganti kerugian dan kelangsungan hidup, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, penggunaan dana siap pakai dari APBN, perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan, fasilitasi pemeliharaan warisan sejarah dan budaya, dan pemulihan kondisi dari dampak bencana.
Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, penetapan kebijakan penanggulangan bencana, penetapan status dan tingkat bencana daerah, pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain, pengaturan dan pengawasan penggunaan teknologi berisiko menimbulkan bencana, pengerahan sumber daya untuk mendukung penanggulangan bencana, perumusan kebijakan untuk mencegah dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, penyusunan perencanaan, pedoman dan prosedur penanggulangan bencana, perumusan kebijakan pengelolaan bantuan, pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan, pelaksanaan penertiban atas pengumpulan dan penyaluran bantuan, dan pengawasan serta pengendalian terhadap harga kebutuhan pokok.