Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 13/2017 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBuntok

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan indikatif.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • RPJMD merupakan arah pembangunan yang ingin dicapai selama masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program mereka.
  • RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah dan bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun RKPD.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program perangkat daerah, lintas perangkat daerah, dan program kewilayahan.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati pada tahun terakhir masa jabatannya menyusun: a. Draft Rancangan Awal RPJMD untuk periode selanjutnya dengan mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD periode keempat. b. RKPD tahun berikutnya dengan mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD periode keempat 2. Draft Rancangan Awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan sebagai masukan bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah periode berikutnya. 3. RKPD tahun berikutnya sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berikutnya.

(-)