Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 448 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 448 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Panji Kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana

Juga dikenal sebagai: Keppres 448/1961 · Keppres No. 448 Tahun 1961 · Keppres Nomor 448 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Agustus 1961
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenganugerahan Panji Kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia telah berperan penting dalam pendidikan nasional yang bertujuan memperkuat Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Gerakan ini diharapkan mampu mendidik anak dan pemuda Indonesia, melengkapi pendidikan di keluarga dan sekolah. Gerakan Pramuka, sebagai penyempurnaan dari gerakan pendidikan kepanduan, berperan dalam pendidikan nasional sesuai Manifesto Politik negara.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian Panji kepada Gerakan Pramuka sebagai lambang perjuangan dan kehormatan. Panji ini harus dijunjung tinggi dan dipertahankan kemuliaannya dalam segala lapangan. Bentuk dan lukisan Panji tersebut sesuai dengan lampiran keputusan ini.

(-)

(-)