Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2010-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 9/2011 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2011Tanggal Penetapan:19 Mei 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2010-2015
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku19 Mei 2011
Tanggal Penetapan19 Mei 2011
Tempat PenetapanSoasio

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2010-2015 menetapkan arah pembangunan daerah untuk periode tersebut. RPJMD ini disusun dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, tolok ukur keberhasilan, dan acuan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman dalam mencapai kondisi masa depan Kota Tidore Kepulauan, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar instansi daerah serta fungsi pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menjamin penggunaan sumber daya yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta menjamin koneksitas RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya. RPJMD ini mencakup gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kebijakan umum, dan program pembangunan daerah. Program pembangunan daerah periode 2010-2015 dilaksanakan sesuai dengan RPJMD, dengan rincian program terdapat pada lampiran peraturan daerah ini. Pemerintah Daerah melalui BAPPEDA melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah.

(-)

(-)