Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 109/2021 · PP No. 109 Tahun 2021 · PP Nomor 109 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2021Tanggal Penetapan:25 Oktober 2021
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2021
Tanggal Penetapan25 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jenis PNBP meliputi penerimaan dari program pelatihan lanjutan, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif. Tarif PNBP dapat ditetapkan hingga Rp0,00 berdasarkan pertimbangan tertentu dan harus disetujui oleh Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor ke kas negara.

(-)

(-)