di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1983 tentang Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II Tahun 1983/1984
Juga dikenal sebagai: Inpres 5/1983 · Inpres No. 5 Tahun 1983 · Inpres Nomor 5 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Hal ini dilakukan melalui pembangunan prasarana perhubungan, produksi, dan pengembangan lingkungan perkotaan di Daerah Tingkat II. Bantuan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian tanggung jawab antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Bantuan ini mencakup proyek prasarana dan produksi serta proyek lain yang meningkatkan mutu lingkungan hidup. Besaran bantuan didasarkan pada jumlah penduduk dengan ketentuan minimal tertentu, dan tambahan diberikan kepada daerah dengan realisasi IPEDA yang memenuhi syarat. Bantuan disalurkan melalui bank-bank tertentu dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II.