Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 8/2008 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2008Tanggal Penetapan:13 Maret 2008
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku14 Maret 2008
Tanggal Penetapan13 Maret 2008
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 1997 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk menertibkan dan mengatur pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Garut melalui pemberian izin mendirikan bangunan. Retribusi IMB dipungut sebagai pembayaran atas pemberian IMB kepada orang pribadi atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan harus memperoleh IMB dari Bupati. Bupati dapat menolak atau mencabut IMB jika rencana pembangunan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, atau melanggar hak orang lain, atau jika lokasi dan kegunaan bangunan tidak sesuai dengan IMB yang dimohon. Pencabutan IMB juga dapat dilakukan jika pembangunan tidak dimulai dalam jangka waktu 12 bulan sejak IMB diterbitkan.

Tarif retribusi IMB dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan indeks fungsi bangunan, luas bangunan, harga satuan bangunan, koefisien fungsi jalan, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Struktur tarif dibedakan untuk bangunan baru, rehab berat, dan rehab ringan. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, serta tata cara pendaftaran, penetapan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Bangunan yang telah memperoleh IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bangunan yang telah berdiri, tetapi belum memiliki IMB pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, maka harus memproses/memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).