Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 69/2021 · Permenhub No. 69 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 69 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2021Tanggal Penetapan:29 Juli 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2021
Tanggal Penetapan29 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara dan mekanisme pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara dengan kebutuhan organisasi saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup pembatasan pengelolaan DIPA oleh Pejabat Perbendaharaan Negara, kecuali untuk KPA dan Bendahara di luar negeri. Mekanisme pengangkatan KPA diatur lebih rinci, termasuk usulan oleh Pejabat Eselon II kepada Sekretaris Jenderal dan delegasi kewenangan Menteri kepada Sekretaris Jenderal. Ketentuan mengenai penggantian KPA juga diatur, dengan masa jabatan berlaku hingga pejabat definitif ditetapkan.

(-)

(-)