di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 48 Tahun 2026 tentang Pengangkatan/Penunjukan Panitia Nasional South East Asian Ministerial Meeting on Youth and Sports Tahun 2026
Juga dikenal sebagai: Kepmenpora 48/2026 · Kepmenpora No. 48 Tahun 2026 · Kepmenpora Nomor 48 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan South East Asian Ministerial Meeting on Youth and Sports (SEA Ministerial Meeting) Tahun 2026, yang memerlukan penyesuaian dan pergantian personel Panitia Nasional. Kebijakan ini menetapkan susunan personel Panitia Nasional SEA Ministerial Meeting 2026 yang bertugas untuk menyiapkan, merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan melaporkan seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Panitia Nasional diberikan kewenangan untuk mengangkat atau menunjuk tim teknis operasional, termasuk Liaison Officer (LO) dan relawan (volunteer), dengan memperhatikan proporsionalitas dan kompetensi. Panitia Nasional memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri Pemuda dan Olahraga paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Segala pendanaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2026.