Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1955 tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)

Juga dikenal sebagai: UUDrt 3/1955 · UUDrt No. 3 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 1955Tanggal Penetapan:18 Maret 1955
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPenunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 1955
Tanggal Penetapan18 Maret 1955
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk menunjuk Pelabuhan Palembang sebagai perusahaan negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419). Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan pelabuhan tersebut agar dapat berfungsi secara optimal dan mengatasi kesulitan keuangan yang dihadapi, terutama dalam hal pengkreditan.
Ketentuan Substansial
Pelabuhan Palembang ditetapkan sebagai perusahaan negara, dengan neraca pembukaan yang berlaku mulai 1 Januari 1955. Bunga modal ditetapkan sebesar 3,5% per tahun untuk periode 1908-1954. Penyusutan aktiva dilakukan berdasarkan persentase rata-rata untuk setiap golongan aktiva, dengan persentase yang ditetapkan untuk berbagai jenis aktiva seperti lapangan, jalan, bangunan, dan mesin. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)