Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 3/2014 · Perda Kota Kendari No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:1 Januari 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan01 Januari 2015
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 17)

Peraturan Daerah Kota Kendari ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai Pajak Hiburan dengan menghapus Pasal 13 ayat (3) huruf k dan l. Selain itu, dilakukan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur dalam Pasal 46, dengan menetapkan tarif yang berbeda berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif PBB-P2 berkisar antara 0,075% hingga 0,250% tergantung pada besaran NJOP. Pasal 47 juga diubah untuk menyesuaikan perhitungan PBB-P2 terutang dengan tarif yang baru.

(-)

(-)