Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan menyesuaikan beban kerja dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. Perubahan ini meliputi pembentukan, peleburan, pemisahan, dan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah. Perangkat daerah Kabupaten Banjar terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lembaga Lain Daerah. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, dan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha. Lembaga Lain Daerah terdiri dari Badan Pelaksana Penyuluhan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.