di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten Bondowoso
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 5/2011 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi Kabupaten Bondowoso sebagai daerah otonom dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus 1819 Masehi, yang bertepatan dengan tanggal 25 Syawal 1234 Hijriyah. Setiap tahun, pada tanggal 17 Agustus dan 25 Syawal, Pemerintah Kabupaten Bondowoso wajib menyelenggarakan kegiatan peringatan dan perayaan Hari Jadi Kabupaten Bondowoso bersama masyarakat. Tata cara dan pelaksanaan kegiatan peringatan dan perayaan tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Latar belakang penetapan Hari Jadi ini adalah untuk menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, serta mendorong semangat memiliki dan membangun daerah. Penetapan ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada pelaku Pemerintahan Kabupaten Bondowoso dalam Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Hari Jadi Kabupaten Bondowoso diharapkan menjadi sarana untuk menunjukkan jati diri Kabupaten Bondowoso yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif, dan kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan kabupaten.