Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 6/2021 · Peraturan BP Tapera No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BP Tapera Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2021Tanggal Penetapan:30 April 2021
Perumahan & Kawasan PermukimanJaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
TemaPembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
LokasiBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku03 Mei 2021
Tanggal Penetapan30 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur pembiayaan perumahan bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyediakan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi peserta Tapera, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan ini menetapkan skema pembiayaan yang mencakup jenis pembiayaan, kelompok penghasilan, suku bunga, margin, atau ujrah, serta jangka waktu dan standar teknis bangunan. Peserta yang berhak mendapatkan pembiayaan adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dengan visa minimal enam bulan. Pembiayaan ini mencakup kredit pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah, baik secara konvensional maupun syariah. Peserta harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk masa kepesertaan minimal 12 bulan dan termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Pembiayaan hanya diberikan satu kali dan untuk rumah pertama. Penyaluran pembiayaan dilakukan melalui bank atau perusahaan pembiayaan yang ditunjuk, dengan risiko ketidaktertagihan ditanggung oleh penyalur. Peraturan ini juga mengatur urutan prioritas peserta berdasarkan kriteria tertentu dan mekanisme pengawasan serta pelaporan oleh BP Tapera.

(-)

(-)