Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 5/2015 · Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2015Tanggal Penetapan:6 Agustus 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku06 Agustus 2015
Tanggal Penetapan06 Agustus 2015
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan UMKM agar tangguh dan mandiri dalam membangun perekonomian daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk merespon kebutuhan pemberdayaan UMKM yang lebih terfokus dan komprehensif, mengingat peran strategis UMKM dalam menciptakan lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, mengembangkan kemampuan UMKM, dan meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pelaksanaan Pemberdayaan: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan. Pemerintah Daerah dapat melaksanakannya melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
  • Koordinasi: Pelaksanaan pemberdayaan wajib berkoordinasi dengan SKPD yang membidangi UMKM, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Dibentuk Tim Terpadu dengan Keputusan Walikota.
  • Perlindungan Usaha: Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan usaha kepada UMKM, termasuk mencegah penguasaan pasar, memberikan perlindungan atas usaha strategis, memberikan perlindungan dalam aspek pemasaran, dan memberikan bantuan konsultasi hukum.
  • Penumbuhan Iklim Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi usaha, dan dukungan kelembagaan.
  • Pengembangan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang bahan baku, teknologi produksi, desain produk dan kemasan, pemasaran, dan pengembangan sumber daya manusia.
  • Kemitraan dan Jaringan Usaha: UMKM dapat melakukan kerjasama usaha dalam bentuk kemitraan dan membentuk jaringan usaha. Pemerintah Daerah berperan sebagai fasilitator dan stimulator.
  • Pembiayaan dan Penjaminan: Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan dan penjaminan bagi UMKM. Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Usaha Besar/Asing juga menyediakan pembiayaan melalui penyisihan laba atau anggaran tanggung jawab sosial.

(-)

(-)