Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 12/2022 · Perda Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2022Tanggal Penetapan:2 November 2022
Kebijakan Umum PemerintahPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Cerdas
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku02 November 2022
Tanggal Penetapan02 November 2022
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai tantangan Daerah dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan, dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik, layanan publik, pengelolaan lingkungan sehat dan bersih, peningkatan ekonomi, ketersediaan infrastruktur serta berbagai layanan lainnya guna meningkatkan kualitas hidup warganya, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya memberikan kepuasan kepada Masyarakat dalam rangka mewujudkan visi dan misi Daerah. Tujuan Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas di Daerah untuk membantu Masyarakat mengelola sumber daya yang ada dengan secara efektif, efesien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan serta memberikan informasi yang tepat kepada Masyarakat dalam melakukan kegiatannya ataupun mengantisipasi kejadian yang tak terduga sebelumnya dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk kinerja yang lebih baik. Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas harus didukung dengan pola kepemimpinan birokrasi adaptif yang berwawasan wirausaha dalam pengelolaan Daerah. Pemerintah Daerah mengelola konsep Kabupaten Cerdas secara profesional, memecahkan masalah secara kreatif dan melakukan kolaborasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat. Organisasi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas terdiri dari Dewan Kabupaten Cerdas dan Tim Pelaksana Kabupaten Cerdas. Dimensi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas meliputi 6 (enam) bidang yang terdiri atas: Tata Kelola Pemerintahan Cerdas, Pencitraan Daerah Yang Cerdas, Ekonomi Cerdas, Kehidupan Cerdas, Masyarakat Yang Cerdas, dan Lingkungan Hidup Yang Cerdas.

(-)

1. Lembaga Pendidikan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain. 2. Penyedia Layanan Kesehatan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain. 3. Penyedia layanan listrik, air, dan gas yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain. 4. Penyedia layanan telekomunikasi dan internet yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain. 5. Penyedia layanan media massa, televisi, dan radio yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain. 6. Penyedia layanan transportasi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain. 7. Pengembang Perumahan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain. 8. Penyedia layanan keuangan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain. 9. Penyedia Teknologi Informasi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain. 10. Pemilik dan/atau pengelola hotel, restoran, dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain. 11. Pemilik dan/atau pengelola pabrik dan industri yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain. 12. Pemilik dan/atau pengelola perusahaan komersial dan unit usaha lainnya yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain. 13. Setiap Masyarakat yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, pengembalian kepada keadaan semula; dan/atau sanksi administratif lain.