Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda NTT 2/2026 · Perda NTT No. 2 Tahun 2026 · Perda NTT Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2026Tanggal Penetapan:4 Mei 2026
KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku04 Mei 2026
Tanggal Penetapan04 Mei 2026

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuannya adalah meningkatkan cakupan kepesertaan, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai upaya penanganan kemiskinan ekstrem.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kewajiban kepesertaan berlaku bagi setiap Pemberi Kerja dan Pekerja, yang mencakup kategori penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.

Pemerintah Daerah berperan aktif dalam memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja melalui penyusunan regulasi, pengalokasian anggaran APBD, pemutakhiran data, serta pembinaan dan pengawasan. Khusus bagi Pekerja Rentan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan program perlindungan melalui pendaftaran dan pemberian Bantuan Iuran. Selain itu, Pemerintah Daerah mewajibkan penyedia jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja pada proyek yang dilaksanakan, dengan bukti perlindungan sebagai salah satu persyaratan dokumen pekerjaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur yang mengatur materi yang sama dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap Pemberi Kerja dan/atau Pekerja yang melanggar kewajiban kepesertaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. 2. Pelayanan publik tertentu yang dapat ditangguhkan meliputi perizinan usaha, izin tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau persetujuan bangunan gedung.