Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 35 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 35/2019 · Permen LHK No. 35 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 35 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2019Tanggal Penetapan:26 Juni 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku02 Juli 2019
Tanggal Penetapan26 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 568).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, serta dibukanya kembali Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional sampai dengan tanggal 6 April 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional yang sesuai. Ketentuan substansial mencakup kriteria dan persyaratan Penyesuaian/Inpassing, penghitungan kebutuhan dan tata cara penyampaian usulan Penyesuaian/Inpassing, Uji Kompetensi, penetapan keputusan dan pelaporan pelaksanaan penyesuaian/Inpassing, serta periode dan pembiayaan Penyesuaian/Inpassing. Jabatan Fungsional yang dapat diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan, Pengendali Dampak Lingkungan, dan Pengawas Lingkungan Hidup. Setiap jabatan memiliki kriteria dan persyaratan khusus terkait pendidikan, pangkat, pengalaman, dan uji kompetensi. Peraturan ini juga mengatur tentang penghitungan kebutuhan Penyesuaian/Inpassing yang didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses usulan Penyesuaian/Inpassing melibatkan pimpinan Unit Organisasi, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah, Menteri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan meliputi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

1. Keputusan tentang pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Melalui Penyesuaian/Inpassing, dinyatakan tetap berlaku. 2. PNS yang telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dan belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, rekomendasi tersebut tetap berlaku sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(-)