Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 6/2020 · Perda Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar
Tanggal Berlaku01 Oktober 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanKanigoro

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan terkini. Perubahan ini mencakup penerapan tarif retribusi jasa umum untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat yang baru didirikan, serta penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan/persampahan, jasa pengujian kendaraan bermotor, tera/tera ulang, dan parkir di tepi jalan umum. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada definisi istilah-istilah dalam peraturan, penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Srengat berdasarkan kelas perawatan (VIP, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III), serta penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Peraturan ini juga mengatur tentang pemanfaatan pendapatan retribusi untuk membiayai belanja operasional dan pemeliharaan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar retribusi tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terutang.