Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan terkini. Perubahan ini mencakup penerapan tarif retribusi jasa umum untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat yang baru didirikan, serta penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan/persampahan, jasa pengujian kendaraan bermotor, tera/tera ulang, dan parkir di tepi jalan umum. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada definisi istilah-istilah dalam peraturan, penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Srengat berdasarkan kelas perawatan (VIP, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III), serta penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Peraturan ini juga mengatur tentang pemanfaatan pendapatan retribusi untuk membiayai belanja operasional dan pemeliharaan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu.